Majelis hakim pada Mahkamah Agung (MA) menghukum mantan Ketua KSU Bina Duta yang mengelola Pasar Butung, Andry Yusuf, dengan pidana penjara 8 tahun ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp26 miliar lebih..
Hakim pada Pengadilan Negeri Makassar menegaskan penetapan tersangka oknum Aparatur Sipil Negera (ASN) Pemkab Jeneponto yang juga Ketua KSU Bina Duta yang mengelola Pasar Butung, Andry Yusuf, sah demi hukum.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar memasukkan oknum Aparatur Sipil Negera (ASN) Pemkab Jeneponto yang juga Ketua KSU Bina Duta yang mengelola Pasar Butung, Andry Yusuf, dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah berulangkali mangkir dari panggilan jaksa.