Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan beberapa kelonggaran terkait angsuran pembiayaan di lembaga keuangan pada Selasa 24 Maret 2020 usai menggelar Rapat Terbatas via Video Conference.Sejumlah persoalan dibahas, di antaranya kebijakan-kebijakan ekonomi untuk meringankan beban rakyat yang makin terhimpit akibat wabah corona, terutama UMKM dan pekerja di sektor informal