Jokowi: Driver Ojek Online Dapat Kelonggaran Cicilan Motor Hingga 1 Tahun

Jokowi: Driver Ojek Online Dapat Kelonggaran Cicilan Motor Hingga 1 Tahun

HZ
Hasbi Zainuddin

Penulis

Terkini.id, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan beberapa kelonggaran terkait angsuran pembiayaan di lembaga keuangan pada Selasa 24 Maret 2020 usai menggelar Rapat Terbatas via Video Conference.

Sejumlah persoalan dibahas, di antaranya kebijakan-kebijakan ekonomi untuk meringankan beban rakyat yang makin terhimpit akibat wabah corona, terutama UMKM dan pekerja di sektor informal. Misalnya driver ojek online.

Jokowi berjanji akan memberikan keringanan dalam pembayaran angsuran kredit motor untuk para driver ojek online.

Begitu juga untuk sopir taksi dan nelayan, ada keringanan cicilan kredit kendaraan. Keringanan ini bakal berlaku untuk satu tahun.

“Tukang Gojek, sopir taksi yang sedang memiliki kredit motor atau kredit mobil, atau nelayan yang sedang memiliki kredit perahu, saya kira ini perlu disampaikan mereka tak perlu khawatir, pembayaran angsuran akan diberi kelonggaran 1 tahun,” kata Jokowi seperti dikutip dari kumparancom.

Baca Juga

Layanan pesan antar dari ojek online tersebut memang menjadi salah satu alternatif di tengah arahan pemerintah mengurangi social distancing karena virus corona. Social distancing itu dipraktikkan berbagai instansi baik pemerintah maupun swasta dengan menerapkan Work From Home.

Sebelumnya, Staf Ahli Menko Perekonomian Edi Pambudi mengatakan, pemerintah sudah memperhatikan kondisi tersebut. Sehingga ada kebijakan baru yang akan diterapkan khususnya kepada ojek online.

“Di sini ada tambahan kelanjutan untuk dampak ekonomi, merelaksasi leasing motor untuk ojek online karena bagaimana pun ini kebutuhan yang penting. Pada saat orang tinggal di rumah supaya tidak sering berada di luar rumah maka dilakukan dengan pesan antar,” kata Edi, Jumat 20 Maret 2020.

Edi berharap langkah yang diambil pemerintah tersebut bisa membuat pengemudi ojol bisa lebih tenang dalam bekerja. Ia juga meminta kebijakan tersebut juga didukung oleh semua pihak yang terkait.

“Juga tidak diperkenankan bagi perusahaan leasing non bank untuk menggunakan jasa penagihan atau debt collector yang bisa menimbulkan keresahan di masyarakat terutama ojek online,” tutur Edi.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.