Mantan Menteri Koordinator Perekonomian Rizal Ramli memberikan pendapatnya terkait kebijakan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan seorang menteri maju sebagai Calon Presiden (Capres) dan/atau Calon Wakil Presiden (Cawapres) tanpa harus mengundurkan diri dari jabatannya.