Terkini.id, Jakarta – Mantan Menteri Koordinator Perekonomian Rizal Ramli memberikan pendapatnya terkait kebijakan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan seorang menteri maju sebagai Calon Presiden (Capres) dan/atau Calon Wakil Presiden (Cawapres) tanpa harus mengundurkan diri dari jabatannya.
Rizal Ramli berpendapat semenjak Anwar Usman menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), kondisi lembaga yudikatif ini semakin tidak baik.
Bahkan Rizal Ramli menganggap Mahkamah Konstitusi sudah menjadi seperti Mahkamah Keluarga.
“Mahkamah Keluarga makin lama makin tidak tahu malu, semakin memalukan. Tidak mengerti etika dan good governance, tidak mengerti potensi conflict-of-interest. Wong dirinya harusnya mundur sebagai ketua MK!” ujar Rizal Ramli, Jumat 4 November 2022.
Rizal Ramli mengatakan semestinya jika Indonesia ingin dipandang sebagai negara yang maju, maka seharusnya para pejabatnya mempunyai etika dan mengurangi konflik kepentingan.
“Nah, keputusan MK memicu kemunduran etika dan good governance. Itulah produk dari Mahkamah Keluarga! Malu-maluin, norak,” katanya.
Sebagai informasi, pada Kamis 26 Mei 2022, Ketua MK Anwar Usman mempersunting adik Presiden Jokowi yang bernama Idayati.

Kemudian pada Senin 31 Oktober 2022, Anwar Usman mengabulkan permohonan uji materil norma pencalonan pejabat negara menjadi presiden dan wakil presiden di pemilu oleh partai politik atau gabungan partai politik.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” tutur Anwar Usman yang membacakan amar putusan permohonan a quo atas perkara nomor 68/PUU-XX/2022.
Majelis Hakim Konstitusi menyatakan bahwa alasan yang diajukan pemohon tentang Pasal 170 ayat (1) bertentangan dengan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, sudah benar adanya.
Majelis Hakim Konstitusi menambahkan menteri serta pejabat setingkat menteri adalah rumpun eksekutif yang tidak dapat dinilai berbeda dari presiden maupun wakil presiden.
Selain itu, MK menegaskan menteri serta pejabat setingkat menteri termasuk dalam kategori rumpun kekuasaan eksekutif dan menjadi bagian dari kekuasaan kepunyaan presiden dan wakil presiden.
Sumber: rmol.id