Terdakwa kasus obstruction of justice terkait penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Arif Rachman Arifin dan Baiquni Wibowo menyatakan menerima vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan..
Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto, dan Arif Rachman Arifin merupakan tersangka obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang menerima vonis hukuman penjara kurang dari dua tahun.