Terkini.id, Jakarta – Terdakwa kasus obstruction of justice terkait penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Arif Rachman Arifin dan Baiquni Wibowo menyatakan menerima vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ketua tim kuasa hukum Arif Rachman dan Baiquni Wibowo, Junaedi Saibih berharap jaksa penuntut umum (JPU) juga tidak akan mengajukan banding.
“Kami berharap jaksa penuntut umum juga tidak banding,” kata Junaedi kepada wartawan, Minggu 26 Februari 2023, dikutip dari Suara.com jaringan Terkini.id.
Junaedi mengatakan bahwa pihaknya berencana menyerahkan surat pernyataan menerima keputusan majelis hakim tersebut ke Pangadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin 27 Februari 2023 besok pagi.
“Tim penasihat hukum AR dan BW besok pagi mau kasih surat pernyataan menerima putusan hakim atau tidak mengajukan banding,” kata Junaedi.
Sebelumnya, mejelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis hukuman penjara 10 bulan dan denda Rp10 terhadap Arif Rachman.
Vonis yang dijatuhkan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Arif 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta.

Anggota majelis hakim Hendra Yuristiawan membeberkan tiga hal yang hingga Arif Rachman divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Dua hal yang menjadi pertimbangan hakim, yakni karena Arif Rachman dianggap sopan dan kooperatif.
Hakim Hendra menilai sikap kooperatif Arif Rachman telah membantu pengungkapan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua menjadi terang.
Sedangkan satu pertimbangan hal yang meringankan lainnya, yakni karena Arif Rachman tercatat belum pernah melakukan tindak pidana.
“Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas maka pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa di bawah ini dipandang telah cukup memenuhi rasa keadilan dan setimpal dengan keadaan perbuatan terdakwa,” kata hakim Hendra dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 23 Februari 2023.
Sementara Baiquni Wibowo divonis dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Baiquni itu juga lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntutnya dengan hukuman 2 tahun penjara serta denda Rp10 juta.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
