Terkini.id, Jakarta – Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto, dan Arif Rachman Arifin merupakan tersangka obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang menerima vonis hukuman penjara kurang dari dua tahun. Lantas, apakah mereka bisa kembali ke Polri?
Richard Eliezer atau Bharada E sebelumnya dalam sidang etik pada Rabu, 22 Februari 2023 telah diputuskan bisa kembali ke kepolisian.
Dalam kasus ini, Richard menjadi justice collaborator (JC) dan menerima vonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan. Menurut aturan, terpidana dengan hukuman di bawah dua tahun bisa kembali menjadi anggota Polri.
Terkait para mantan anak buah Ferdy Sambo, Pengamat Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bidang Kepolisian, Bambang Rukminto, berpendapat bahwa mereka seharusnya dapat diterima kembali sebagai anggota Polri layaknya Richard Eliezer.
Polri juga sepatutnya menerima kembali anggotanya yang dijatuhkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Sebab menurutnya, mereka telah memenuhi syarat yang terdapat dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 serta Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011.
Lebih lanjut, dikatakannya, jika Polri masih akan mempertahankan putusan PTDH itu, maka bisa dianggap mengambil langkah yang buruk.
Sebab, obstruction of justice bukan masalah utama dalam pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ditambah, sang penembak yang dikembalikan ke tubuh Polri.
Sebelumnya diketahui, Arif Rachman Arifin divonis hukuman penjara 10 bulan dan denda Rp 10 juta subsider kurungan tiga bulan penjara melalui sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 23 Februari 2023.
Putusan tersebut sama dengan yang diterima Irfan Widyanto dalam sidang vonis Jumat 24 Februari 2023.
Melalui sidang yang sama dengan Irfan, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo divonis hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.