Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar memasukkan oknum Aparatur Sipil Negera (ASN) Pemkab Jeneponto yang juga Ketua KSU Bina Duta yang mengelola Pasar Butung, Andry Yusuf, dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah berulangkali mangkir dari panggilan jaksa.
Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Jeneponto yang mengaku sebagai wartawan dan diduga dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi hak Jurnalis untuk mencari informasi mengakui dirinya salah dan meminta maaf.