Beberapa hari lalu, Novel Baswedan bersama 43 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lainnya resmi dilantik sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri.
Sebelumnya, Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan diketahui menerima tawaran untuk menjadi ASN Polri setelah direkrut oleh Kapolri Jenderal, Listyo Sigit Prabowo.
57 orang mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dinilai tidak layak dan tidak pantas diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo melayangkan surat permohonan yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait penetapan kebijakan pengangkatan 57 eks pegawai KPK jadi ASN Polri.