Terkini.id, Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo melayangkan surat permohonan yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait penetapan kebijakan pengangkatan 57 eks pegawai KPK jadi ASN Polri.
Tjahjo Kumolo meminta Polri membuat seleksi khusus bagi Novel Baswedan dan seluruh teman-teman eks pegawai KPK lainnya.
“Polri melaksanakan seleksi secara khusus terhadap eks pegawai KPK tersebut melibatkan instansi pemerintah terkait,” tulis Tjahjo dikutip dari detik.com, Jumat, 29 Oktober 2021.
Surat dengan nomor B/1534/M.SM.01.00/2021 tersebut diterbitkan pada 16 Oktober 2021 lalu dan ditujukan langsung kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dalam surat tersebut, Tjahjo menyebutkan bahwa seleksi khusus harus dilakukan dengan mempertimbangkan kompetensi yang dimiliki oleh masing-masing eks pegawai KPK.
- Soal Pengganti Tjahjo Kumolo Sebagai Menpan-RB, Mahmud MD: Pak Jokowi Pasti Sudah Tahu
- Pengamat Politik Sebut Hasto Paling Tepat Gantikan Posisi Tjahjo Kumolo: Penggerak Ulung Jalannya Roda Organisasi
- Meski Jabatan Tjahjo Kumolo Diisi oleh Pengganti Ad Interim, PKS Menyarankan Agar Pemerintah Mencari Pengganti
- Penghina Almarhum Tjahjo Kumolo, Bobby Andhika Dukung Anies Baswedan Capres
- Sindir Netizen Syukuri Tjahjo Kumolo Meninggal, Eko Kuntadhi: Perilaku Seekor Babi Lebih Mulia dari Orang Jenis Ini
Pasalnya, menurut Tjahjo, 57 eks pegawai KPK yang baru-baru ini dipecat berasal dari berbagai bidang kerja yang berbeda-beda.
“Proses seleksi secara khusus sebagaimana huruf e, dapat dilakukan dengan mempertimbangkan pengalaman dan kompetensi yang bersangkutan selama bekerja di lingkungan KPK yang diatur dalam Peraturan Kapolri,” tulis Tjahjo di poin f.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan membenarkan Polri telah menerima surat dari Tjahjo. Ia mengatakan, Polri telah menerima surat tersebut dan telah diproses.
“Ya, sudah. Itu masih dalam proses,” ujar Ramadhan, dikutip dari detik.com, Jumat, 29 Oktober 2021.
Ramadhan menuturkan, tindak lanjut dari surat yang disampaikan oleh Tjahjo Kumolo nantinya akan ditangani oleh Biro SDM Mabes Polri. Hingga kini surat tersebut masih diproses secara internal.
“Masih dalam proses, Polri akan menindaklanjuti dokumentasi atau surat itu,” jelas Ramadhan.
Dilansir dari detik.com, sebelumnya, Novel Baswedan dkk menyambut baik atas keseriusan Polri merekrut 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri.
Novel Baswedan dkk menyatakan siap ditempatkan di mana pun asalkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakomodasi rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman bahwa tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK tersebut bermasalah.
“Kalau kami sih melihat dalam konteks seluruh variabel, ada rekomendasi Ombudsman, ada rekomendasi Komnas HAM, ada isu pemberantasan korupsi, ada isu kepegawaian, ada banyak pihak/publik yang berkepentingan dan jika memang sudah mengakomodir semua hal itu,” kata Hotman Tambunan.
“Tentu presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi ASN berwenang toh menempatkan di mana saja dan kita hanya dalam posisi melakukan tugas dan fungsi untuk berkontribusi pada negara ini,” lanjut Hotman.
Hotman sendiri merupakan mantan Kasatgas Diklat KPK. Dia menjadi bagian dari 56 pegawai KPK yang dipecat karena dinyatakan tidak lolos TWK.
Hotman beranggapan, jika Jokowi mengizinkan 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri bukan dalam konteks mengakomodasi rekomendasi, maka itu dianggap tidak lengkap.
“Presiden berwenang kan menempatkan pegawai ASN dimanapun, maunya kami sih di KPK tapi nggak tahu apa pertimbangan dan kebijakan politik Presiden. Buat kami jika semua variabel yang saya sebut di atas sudah terakomodir, maka kami hanya akan fokus pada pelaksanaan tugas dan fungsi dan berkontribusi pada negara ini,” ucapnya.
Hal yang sama juga diungkapkan mantan Kabag Hukum KPK, Rasamala Aritonang yang juga bagian dari 57 pegawai KPK yang disingkirkan,
“Artinya kan gini, karena ini kan proses hukum artinya kalau proses hukum maka prosedurnya mesti diformalkan. Maksudnya kita diundang disampaikan dengan jelas, kemudian mesti dituangkan dalam dokumen-dokumen yang resmi,” ujarnya.
“Ya kita tunggu aja itu, baru nanti kita nilai. Kalau polisi bilang serius ya kita juga serius, makannya kita dari kemarin kita bilang menunggu pemerintah, kita serius ini,” tambah Rasamala.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
