Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menyebutkan isi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerjasangat berbeda dengan draft yang diusulkan pihaknya ke pemerintah.