NEWS 07 Jun 2021 , 18:31 Polri Terbitkan Aturan Baru, Akan Cabut SIM Pelanggar Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menerbitkan aturan baru. Salah satu diantaranya mengatur penandaan surat izin mengemudi (SIM) saat pengemudi melanggar aturan lalu lintas yang sanksinya