Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Selatan (Karantina Sulsel) sepanjang periode tahun 2025 berhasil melakukan penegakan hukum karantina sebanyak 14 kasus pelanggaran, dimana 11 merupakan pelanggaran domestik masuk dan 3 domestik keluar.