Warga Sidenre Diringkus Satresnarkoba Polres Jeneponto, Diduga Edarkan Sabu di Tamanroya

Warga Sidenre Diringkus Satresnarkoba Polres Jeneponto, Diduga Edarkan Sabu di Tamanroya

S
Syarief

Penulis

Terkini, Jeneponto – Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jeneponto kembali mengamankan seorang tersangka kasus narkotika. Pelaku berinisial SY (50 tahun), warga Kelurahan Sidenre, Kecamatan Binamu, ditangkap dalam operasi penggerebekan yang berlangsung di Kelurahan Tamanroya, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto.

Kapolres Jeneponto melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Syahrir, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi awak media, Senin, 25 Mei 2026. Ia menjelaskan bahwa SY diringkus karena diduga kuat terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu.

“Pelaku ditangkap karena diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu,” tegas Iptu Syahrir. Senin, 25 Mei 2026.

Penangkapan berlangsung pada Jumat, 22 Mei 2026 sekitar pukul 00.10 Wita dini hari, tepatnya di pinggir jalan sepi di wilayah Kelurahan Tamanroya. Operasi ini bermula dari laporan dan informasi yang diterima pihak kepolisian dari masyarakat, yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personil Satresnarkoba yang dipimpin Kanit I Opsnal Narkoba, Ipda Zulfitrah Wahid, bergerak cepat melakukan penyelidikan dan patroli di lokasi yang dimaksud. Tim kemudian membagi wilayah dan melakukan pemantauan secara diam-diam.

Baca Juga

“Sesampainya di lokasi, tim membagi wilayah dan memantau situasi. Saat sedang melakukan pemantauan, anggota melihat seseorang berhenti di jalan yang sunyi dengan gerak-gerik mencurigakan. Tim kemudian segera mendekati orang tersebut,” ungkap Iptu Syahrir menceritakan kronologi kejadian.

Saat diperiksa dan digeledah di Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas menemukan barang bukti berupa 1 sachet plastik klip kecil berisi kristal bening yang diduga sabu, yang disimpan di dalam saku jaket sebelah kanan milik SY.

Pencarian dan penggeledahan lanjutan di sekitar lokasi berhasil mengungkap barang bukti lain. Ditemukan 1 buah pembungkus rokok merek Surya yang berisi 5 sachet plastik klip kecil berisi kristal bening sejenis, yang tergeletak di atas tanah. Barang tersebut kemudian diakui oleh tersangka sebagai miliknya yang sempat ia buang saat melihat kedatangan petugas.

Selain narkotika, petugas juga menyita barang bukti penunjang berupa 1 unit telepon genggam merek Infinix berwarna hitam, serta 1 unit sepeda motor Honda Fazzio berwarna hitam yang digunakan pelaku saat beraksi.

“Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Jeneponto untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Atas perbuatannya, SY kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengancam pelaku dengan hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan ancaman hukuman yang lebih berat sesuai tingkat keterlibatannya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.