HARIANDY13 Agu 2020 , 11:23 Pegawai akan Mendapatkan Bantuan Rp 600.000 dari Pemerintah, Apa Syaratnya? Bagi pegawai swasta (non PNS dan pegawai BUMN) rencananya akan mendapatkan bantuan berupa uang tunai atau gaji langsung dari pemerintah.