MAKASSAR 11 Agu 2023 , 19:59 KPU Makassar Beri Batas Waktu Hingga Pukul 23.59 Wita untuk Pengajuan Perbaikan Berkas Bacaleg Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Makassar, Gunawan Mashar mengumumkan bahwa, hari terakhir untuk menerima pengajuan perubahan hasil pencermatan Data Calon Sementara (DCS) dari partai politik telah tiba..