KPU Makassar Beri Batas Waktu Hingga Pukul 23.59 Wita untuk Pengajuan Perbaikan Berkas Bacaleg

KPU Makassar Beri Batas Waktu Hingga Pukul 23.59 Wita untuk Pengajuan Perbaikan Berkas Bacaleg

R
Muh Nasruddin
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Makassar – Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Makassar, Gunawan Mashar mengumumkan bahwa, hari terakhir untuk menerima pengajuan perubahan hasil pencermatan Data Calon Sementara (DCS) dari partai politik telah tiba. 

Hingga saat ini, sebanyak 4 partai politik telah mengajukan dokumen fisik yang mengandung hasil pencermatan mereka. 

KPU Kota Makassar akan tetap membuka pintu untuk pengajuan perbaikan hingga 11 Agustus 2023, pukul 23.59 Wita.

“Partai politik diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan dokumen atau mengganti calon yang sebelumnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada masa verifikasi perbaikan beberapa waktu lalu,” kata Gunawan Mashar.

Periode pencermatan ini dianggap sebagai tahap terakhir bagi partai politik untuk melakukan perbaikan terhadap dokumen bakal calon legislatif (bacaleg) atau menggantikan bacaleg yang terkena TMS pada tahap verifikasi sebelumnya.

Baca Juga

Dalam jangka waktu 12 hingga 18 Agustus, KPU Makassar akan melaksanakan verifikasi terhadap calon pengganti, melakukan penyusunan DCS, dan pada akhirnya melakukan penetapan DCS. 

“Proses ini merupakan langkah krusial dalam memastikan integritas dan kelengkapan data calon sebelum pemilihan resmi dilaksanakan,” pungkasnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.