Dua mantan pejabat tinggi Polri yaitu Kadensus 88 Antiteror Polri, Irjen Pol (Purn) Bekto Suprapto dan Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi memberikan tanggapannya soal perkembangan proses hukum Bharada E dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J.