Soal Bharada E, Mantan Petinggi Polri: Dia Melebihi Jenderal

Soal Bharada E, Mantan Petinggi Polri: Dia Melebihi Jenderal

I
R
Indah
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Dua mantan pejabat tinggi Polri yaitu Kadensus 88 Antiteror Polri, Irjen Pol (Purn) Bekto Suprapto dan Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi memberikan tanggapannya soal perkembangan proses hukum Bharada E dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J.

Bekto Suprapto menyoroti perlakuan istimewa yang diberikan Polri kepada terduga pembunuh Brigadir J yakni Bharada E.

Bekto Suprapto juga merasa heran mengapa status Bharada E hingga saat ini masih belum jelas.

Oleh karena itu, Bekto Suprapto menyamakan Bharada E yang hanya Tamtama Polri dengan seorang Jenderal.

“Bharada E ini terkesan sebagai sosok yang paling menarik perhatian. Bahkan tokoh yang paling kuat. Paling sakti. Dianggap melebihi jenderal kekuatannya,” ujar Bekto Suprapto, dikutip dari wartaekonomi.co.id bersumber dari YouTube Polisi Ooh Polisi, Minggu 31 Juli 2022.

Baca Juga

Selain Bekto Suprapto, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi yang juga turut hadir dalam acara tersebut menilai Bharada E adalah seseorang yang sakti.

Aryanto Sutadi menganggap Bharada E merupakan orang hebat yang diperlakukan layaknya seorang jenderal oleh kepolisian.

“Yang lebih hebat lagi kemarin dia menghilang. Eh sekarang datang lagi. Dia datang ke Komnas HAM dikawal sama banyak polisi. Yang dikawal kan cuma jenderal. Berarti dia melebihi jenderal. Ada perwira lagi yang mengawal. Mungkin besok-besok dia bisa jadi saksi, jadi tersangka atau enggak jadi. Makanya itu kenapa dia disebut sakti,” tutur Aryanto Sutadi.

Aryanto Sutadi mengakui bahwa sampai detik ini dirinya tidak pernah mendengar Bharada E diperiksa namun disisi lain ia yakin Bharada E sudah diinterogasi oleh penyidik tetapi belum diumumkan kepada publik

“Bharada E pasti sudah diperiksa oleh penyidik maupun tim khusus yang dibentuk Kapolri. Kenapa? Keterangan dia bilang membela diri lalu menembak lima kali dari siapa kalau bukan keterangan saksi. Cuma oleh polisi tidak dipublish. Karena itu dianggap bisa mengganggu jalannya penyidikan. Itu lucunya. Alasannya kan sering begitu polisi,” ucap Aryanto Sutadi.

“Saya mendengar jika Kapolres Jakarta Selatan itu dinonaktifkan karena ada kekeliruan saat olah TKP. Tiga perwira itu nonaktif untuk menghilangkan hambatan psikologis. Namun, kalau Bhadara E mau dinonaktifkan atau mau dipecat enggak ada pengaruhnya terhadap penyidikan ini,” lanjut Aryanto Sutadi.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.