Majelis hakim Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara kepada terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer atau Bharada E..
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara..