Kumpulan Berita buddha Terkini Hari ini

waisak 2022
NEWS 17 Mei 2022 , 10:03

Sebanyak 1.252 Narapidana Dapat Remisi Khusus Waisak

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah memberikan remisi kepada 1.252 dari 1.988 narapidana yang bergama Buddha di seluruh Indonesia.Rika Aprianti selaku Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas mengatakan, remisi ini dikhususkan kepada narapidana yang bergama Buddha untuk merayakan Hari Raya Waisak Tahun 2022, dikutip kompas.com pada hari Senin 16 Mei 2022."Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F (pelanggar tata tertib), serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara," ujar Rika. Rika juga menjelaskan, bahwa jumlah penerima remisi khusus Waisak ini sebanyak 1.245 narapidana menerima Remisi Khusis (RK) I atau pengurangan sebagian dengan total rincian sebanyak 116 narapidana menerima remisi 15 hari.Setelah itu, ada sebanyak 768 narapidana yang mendapatkan remisi 1 bulan, 211 narapidana mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan remisi untuk 150 narapidana."Sementara itu, tujuh narapidana lainnya menerima RK II atau langsung bebas," ucap Rika.Ditjenpas memastikan bahwa hak-hak narapidana, seperti pemberian remisi, asimilasi dan integrasi, layanan kunjungan baik tatap muka maupun online, layanan kesehatan, dan lain-lain, akan tetap diberikan walaupun masih di dalam situasi pandemi Covid-19.“Negara hadir untuk memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik, dan tidak melakukan pelanggaran," ujar Rika."Hal ini diwujudkan melalui pemberian remisi, yang diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tecermin dari sikap dan perilaku sehari-hari,” imbuhnya. Pemberian remisi khusu Waisak tahun 2022 ini berhasil menghemat anggaran makan narapidana yang berjumlah Rp 739.500.000 dengan rincian Rp 735.675.000 dari 1.245 narapidana penerima RK I dan Rp 3.825.000 dari tujuh narapidana penerima RK II.
 
Berikutnya