Presiden Jokowi baru-baru ini mengeluarkan peraturan baru yang cukup menyita perhatian terkait direksi BUMN. Bagaimana tidak? Presiden Jokowi kini mengetok palu soal peraturan mengenai perusahaan BUMN yang ketahuan merugi.
Presiden Jokowi mengumumkan kewajiban baru seorang komisaris BUMN. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan.