Terkini.id, Jakarta – Presiden Jokowi mengumumkan kewajiban baru seorang komisaris BUMN. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan.
Aturan baru tersebut berbunyi bahwa seorang Komisaris dan Dewan Pengawas harus bertanggung jawab jika perusahaan yang dikelolanya mengalami kerugian.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 59 ayat 2, PP Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas PP Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan.
Presiden Jokowi telah mengesahkan aturan tersebut pada 8 Juni 2022 lalu.
“Komisaris dan dewan pengawas bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugas,” bunyi PP Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan.
- Kedok FPI Palsu Terbongkar, Komisaris BUMN Dicurigai Sebagai Dalang: Pekerjaan Hina!
- Kata Immanuel Ebenezer, Denny Siregar Itu Iri Makanya Sering Nyinyir: Saya Bisa Jadi Komisaris ....
- Guntur Romli: Halo Pak Erick Thohir, Itu Ada Komisaris BUMN Dukung Terorisme
- Fahri Hamzah Katakan BUMN Tidak Perlu Layani Rapat Dengan DPR, 'Direksi BUMN Pejabat Bisnis Bukan Pejabat Politik!'
- Politikus Gerindra Minta Rektor UI Mundur Jabatan: Saya Minta Mundur Saja Kalau Mau Jadi Komisaris BUMN
Melihat pemberitaan tersebut, netizen berpendapat bahwa Jokowi tidak akan berani menyuruh Komisaris BUMN bertanggung jawab karena mereka adalah Tim Sukses (Timses) Jokowi pada saat pemilu kemarin.

“Komisarisnya bekas timses bapak loh pak, emang berani?” tulis akun Twitter @RickyNSas, dilihat Senin 13 Juni 2022.
Beberapa netizen lainnya berujar bahwa kebijakan baru Presiden Jokowi ini menandakan bahwa dirinya tidak bisa menangani masalah kerugian BUMN yang sedang terjadi.
“Jika BUMN rugi??? BUMN itu sudah pada kolaps dan amblas… @jokowi kerja tidak becus!” ulas akun Twitter @Rizal_Opposite.
“Hahahaha yg tunjuk lepas tangan,” imbuh akun Twitter @wakantos.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
