Anti Mainstream, Presiden Jokowi Ketok Palu Direksi BUMN Akan Dapat Hukuman Pribadi Bila Perusahaan Rugi

Anti Mainstream, Presiden Jokowi Ketok Palu Direksi BUMN Akan Dapat Hukuman Pribadi Bila Perusahaan Rugi

R
Sigit
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, JakartaPresiden Jokowi baru-baru ini mengeluarkan peraturan baru yang cukup menyita perhatian terkait direksi BUMN. Bagaimana tidak? Presiden Jokowi kini mengetok palu soal peraturan mengenai perusahaan BUMN yang ketahuan merugi.

Bahkan Presiden Jokowi pun bakal meminta pertanggungjawaban secara pribadi pada setiap direksi yang telah ditunjuk bila perusahaan BUMN tersebut ketahuan merugi.

Hal itu dituangkan oleh Presiden Joko Wiodo (Jokowi) dalam Peraturan Pemerintah Nomor (PP) 23 tahun 2022.

peraturan tersebut menerangkan tentang direksi BUMN tak bisa seenaknya melepaskan tanggung jawab apabila perusahaan yang dipimpinnya merugi.

Regulasi tersebut merupakan revisi dari PP Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara.

Baca Juga

Secara spesifik, dijelaskan dalam Pasal 27 disebutkan, bahwa setiap anggota direksi BUMN bertanggung jawab penuh atas kerugian perusahaan.

Disebutkan dalam Pasal 27 ayat (1), yaitu setiap anggota direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha BUMN.

“Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),” bunyi Pasal 27 Ayat (2) seperti dikutip Sosok .id Selasa 14 Juni 2022.

Selanjutya masih di Pasal 27, yakni ayat (2a), para direksi perusahaan BUMN bisa lepas dari tanggung jawab kerugian apabila memenuhi beberapa kriteria yang mana poin kesimpulannya bila kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya.

PP tersebut juga mengatur keadaan apabila perusahaan BUMN mengalami kerugian, maka pemerintah sebagai pemegang saham, melalui menteri terkait bisa menggugat anggota direksi ke pengadilan.

Menteri bisa menggugat direksi karena kelaialan dan kesalahan yang dilakukannya menimbulkan kerugian pada perusahaan BUMN, yang juga berarti merugikan keuangan negara.

“Atas nama Perum, pemilik modal dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap anggota Direksi yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perum,” bunyi Pasal 27 ayat (3).

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.