Muhammad Sulton seorang narapidana pengendali dari penyelundupan narkoba sebesar 92 kg sabu resmi divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang. Berbanding terbalik saat Sulton menjadi tahanan LP Surabaya yang mendapat tuntutan mati oleh jaksa.
Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212, Slamet Maarif buka suara terkait anggota polisi yang menjadi tersangka penembakan laskar Front Pembela Islam (FPI) divonis bebas oleh majelis hakim
Isman Lewa dinyatakan bersalah dan terpidana atas pembuatan akta hibah yang dibuat berdasarkan keterangan palsu. Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis pidana 3 tahun 6
Aparat penegak hukum diminta tidak serampangan dan tebang pilih menerapkan pasal dalam mempidanakan seseorang. Wakil Direktur LBH Makassar Edy Kurniawan Wahid mengatakan dampak penegakan