Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah
Terkini.id, Kendari-Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, menetapkan HRS (43 ) yang beralamat di Desa Wawatu, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara selaku Direktur UD. RESKI MANDIRI sebagai tersangka tambang batu ilegal dengan barang bukti 2 unit excavator. HRS (43) tersangka dalam kasus penambangan batu tanpa memiliki ijin berusaha di dalam kawasan Hutan Lindung di Desa Wawatu, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara.