Terkini.id, Tolitoli-Berkas perkara kasus perusakan mangrove di Desa Sandana Kecamatan Galang Kabupaten Tolitoli Sulawesi Tengah telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejakasaan Tinggi Sulawesi Tengah pada hari Jumat, 2 Desember 2022. Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Penyidik Gakkum KHLK Seksi II Palu, tersangka dengan inisial ZND (51) alias Sarkodes telah melanggar Pasal 98 ayat 1 UUNo 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10 milyar. Selasa, 6 Desember 2022.
Kasus penebangan pohon mangrove yang terjadi di desa Sandana sebelumnya ditangani pihak Kejaksaan Negeri Tolitoli yang kemudian dilimpahkan kepada pihak Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi untuk ditindak lanjuti dan dilakukan pemeriksaan sesuai dengan UU Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat, dimana telah terjadi kegiatan perusakan Kawasan Hutan Mangrove yang diduga terjadi kerugian negara akibat dari pembabatan mangrove.
Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi kemudian menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan terkait kebenaran informasi tersebut. Dari hasil kegiatan penyelidikan, pengumpulan barang bukti dan saksi ahli, terbukti telah terjadi pelanggaran hukum terkait perusakan kawasan mangrove seluas 1 hektare dan nilai kerusakan ekosistem mencapai hampir 7 miliar rupiah.
Setelah terbukti adanya pelanggaran hukum perusakan Kawasan mangrove, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi menurunkan Tim untuk menangkap pelaku ZND (51) alias Sarkodes di Desa Sandana dan menjerat pelaku dengan Pasal 98 ayat 1 UUNo 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.10 milyar.
- Gakkum KLHK: Tersangka Kasus Penggunaan Kawasan Hutan Tanpa Izin di Luwu Timur Siap Disidang
- Gakkum KLHK Tahan Dua Tersangka Kasus Perambahan Hutan di Luwu Timur
- Gakkum KLHK Sita Satwa Liar yang Dilindungi, Dua Penadah di Makassar Diamankan
- Berkas Lengkap, Penyidik Gakkum KLHK Serahkan Tersangka Peredaran Kayu Ilegal ke Kejaksaan Tinggi Sulsel
- Gakkum KLHK Jerat Pelaku Perusak Kawasan Cagar Alam Panua Gorontalo, Ancaman Penjara 10 Tahun
Di tempat terpisah, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan menegaskan, saya telah perintahkan kepada penyidik untuk mendalami keterlibatan pihak lain, yang dimungkinkan masih ada pemodal maupun aktor intelektual yang juga turut terlibat dalam perusakan mangrove tersebut.
“Penindakan terhadap tersangka ini merupakan bentuk keseriusan dan komitmen Gakkum KLHK wilayah Sulawesi untuk mencegah kerusakan lingkungan hidup dan kehutanan. Kami harap pelaku dapat diberikan hukum seberat-beratnya agar dapat memberikan efek jera,” ungkap Dodi.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
