Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gowa Hasrul Abdul Rajab menegaskan Pansus Hak Angket fokus menyelidiki dugaan penyalahgunaan wewenang dan penggunaan fasilitas negara. Pansus akan menghadirkan pakar hukum sebagai saksi ahli pada sidang 29 Juni
HAR menyerahkan proses Hak Angket DPRD Gowa kepada Pansus yang baru terbentuk. Ia menekankan pentingnya mengedepankan fakta, data, dan keadilan dalam setiap tahapan proses
Wakil Ketua DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab (HAR) menegaskan hak angket bukan sarana menjatuhkan pihak tertentu, melainkan instrumen demokrasi untuk memastikan pemerintahan berjalan transparan dan akuntabel.
DPRD Kabupaten Gowa menjadwalkan rapat paripurna hak angket pada Senin, 25 Mei 2026. Sebanyak 40 anggota dewan dari tujuh fraksi disebut telah menandatangani usulan tersebut.