Pegiat media sosial Edy Mulyadi resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri terkait pernyataan 'jin buang anak' yang dianggap sebagai ujaran kebencian, Senin 31 Januari 2022 kemarin
Pegiat media sosial Edy Mulyadi resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri terkait pernyataan 'jin buang anak' yang dianggap sebagai ujaran kebencian, pada Senin 31 Januari 2022 kemarin.
Pada Senin, 31 Januari 2022, Bareskrim Mabes Polri menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan menyebarkan berita bohong atau hoaks.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ruhut Sitompul berharap agar Edy Mulyadi dalam panggilan keduanya oleh kepolisian, bisa langsung ditangkap.