Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan pemberhentian tidak dengan rasa hormat (PTDH) terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo atas berdasarkan skenario pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dan merekayasa kronologi penyebab kematian.
Terkini.id, Jakarta – Soal pengajuan banding Irjen Ferdy Sambo atas keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang kode etik Polri, kini disoroti Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam)