Ferdy Sambo Ajukan Banding Dan Menolak Diberhentikan Secara Tidak Hormat Sebagai Anggota Polri

Ferdy Sambo Ajukan Banding Dan Menolak Diberhentikan Secara Tidak Hormat Sebagai Anggota Polri

A
HZ
Admin
Hasbi Zainuddin

Tim Redaksi

Terkini.id, Makassar – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan pemberhentian tidak dengan rasa hormat (PTDH) terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo atas berdasarkan skenario pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dan merekayasa kronologi penyebab kematian.

“Pemberhentian tidak dengan rasa hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” demikian putusan yang dibacakan Ketua Sidang KKEP sekaligus Kabaintelkam Mabes Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri di Gedung TNCC Mabes Porli, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022).

Dikutip dari Narasi.tv, Selain sanksi PTDH, Dofiri mengatakan Sambo juga akan menjatuhkan sanksi administrasi berupa penempatan khusus di Mako Brimob. Sanksi ini sudah ia jalani selama empat hari.

“Penempatan dalam tempat khusus selama 4 hari dari tanggal 8 sampai dengan 12 Agustus 2022 di Rutan Korps Brimob Polri yang penempatannya di tempat khusus itu telah dijalani oleh pelanggar,” kata Dofiri.

*Ajukan Banding Menolak Dipecat*

Baca Juga

Merespon putusan KKEP yang akan diterapkan kepadanya Sambo mengakui kesalahannya dan memohon maaf kepada para senior, perwira tinggi, perwira menengah, perwira pertama, rekan Polri, yang mengoperasikan dalam kasusnya.

“Dengan niat yang tulus dan tulus, saya ingin menyampaikan rasa bersalah dan permintaan maaf yang mendalam atas dampak yang diajukan secara langsung,” ujarnya.

Ia juga menyatakan siap untuk menjalani setiap konsekuensi hukum yang akan diterapkan.

“Saya mohon permintaan maaf saya diterima, dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi hukum yang berlaku,” katanya.

Mengakui segala kesalahannya, Sambo mengatakan dirinya ingin mengajukan banding atas putusan KKEP. Banding ini kepemimpinan sesuai Pasal 69 Peraturan Polisi Nomor 7 tahun 2022.

“Mohon Izin Ketua KKEP bagaimana kami menyampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri,” ujar Sambo

“Namun mohon izin sesuai dengan Pasal 69 Polisi Nomor 7 Tahun 2022, izinkan kami untuk mengajukan banding,” lanjutnya.

Sambo tidak merinci poin banding yang ia sampaikan, namun sebelumnya Kapolri sempat membenarkan bahwa Sambo telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri. 

Jika hal ini yang diinginkan Sambo, berarti ia ingin melepas status sebagai anggota Polri namun bukan dengan cara PTDH.

*Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sudah Tepat*

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarty menilai Ferdy Sam lebih tepat mendapatkan PTDH Dewan Anggota diri.

Hal ini Merujuk Peraturan Polri (Perpol) 111 ayat 1 dan 2 yang menjelaskan bahwa mungkin ada harapan jika berharap memiliki masa dinas paling tinggi 20 tahun, memiliki prestasi, yang baik, dan berjasa kepada Polri, bangsa dan negara sebelum melakukan, dan tidak melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

“Pasal 111 ayat (2) latar belakang. Jadi, jika tidak ada keajaiban yang diciptakan, maka dari itu juga harus dilihat, dan tidak ada hipotesis terhadap ancaman FS yang maksimalnya,” kata Poengky. 

Pelanggaran Ferdy Sambo termasuk dalam kategori pelanggaran berat, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (3) menjelaskan bahwa pelanggaran KEPP kategori berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b angka 3, dengan kriteria, dilakukan dengan sengaja dan kepentingan pribadi dan/ atau pihak lain, adanya pemufakatan jahat, berdampak terhadap keluarga, masyarakat, institusi dan/atau negara yang diakibatkan oleh hukum.

Selain itu, menjadi perhatian publik; dan/atau melakukan tindak pidana dan telah mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Div Propam Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan berdasarkan Perpol No.7 tahun 2022 Pasal 69 Sambo masih diberi kesempatan untuk mengajukan banding secara tertulis dalam tiga hari kerja.

Keputusan banding ini nantinya menjadi keputusan yang bersifat final dan mengikat. 

“Jadi keputusan banding keputusan final dan mengikat, sudah tidak ada upaya hukum lagi,” kata Dedi.

Sambo akan menjalani sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 21 hari dan sekretatis KKEP memutuskan pengajuan banding yang diajukan.

“Apakah keputusannya sama dengan yang disampaikan pada hari ini atau ada perubahan,” ujarnya.
Sidang 18 Jam dan Saksi 15 Orang
Sidang etik terhadap Ferdy Sambo berlangsung selama 18 jam dengan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi.

Di antara para saksi itu ada yang berstatus sebagai tersangka seperti Bripka Ricky Rizal atau RR, tersangka Kuat Ma’ruf atau KM, dan Richard Eliezer atau Bharada E.

Bharada E menghadiri sidang secara berani, sedangkan Bripka RR dan KM diketahui, juga hadir di ruang sidang.

Selain saksi ketiga tersebut, ada beberapa saksi lain yang hadir, yaitu Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, Kombes Agus Nurpatria, Kombes Susanto, dan Kombes Budhi Herdi Susianto.

Lima saksi lain yang dihadirkan dari Penempatan Khusus atau Patsus Provost yaitu AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Rifaizal Samual.

Berikutnya dua saksi lain di luar Patsus adalah Hari Nugroho atau HN dan Murbani Budi Pitono atau MB.

Penulis: Sahrul Pahmi

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.