Komisi Kode Etik Polri (KKEP) resmi menolak permohonan banding yang diajukan Ferdy Sambo. Dengan begitu, Ferdy Sambo resmi bukan lagi anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Polri menolak permohonan banding mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PDTH Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Sekaligus memutuskan menguatkan putusan PTDH KKEP yang dijatuhkan sebelumnya.