Terkini.id, Jakarta – Komisi Kode Etik Polri (KKEP) resmi menolak permohonan banding yang diajukan Ferdy Sambo. Dengan begitu, Ferdy Sambo resmi bukan lagi anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Diketahui bahwa sidang banding ini dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Senin 19 September 2022. Pada sidang tersebut juga ditegaskan bahwa putusan banding ini bersifat final dan mengikat.
“Menolak permohonan banding pemohon banding,” kata Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto yang memimpin sidang KKEP Banding.
Selanjutnya juga ditegaskan bahwa putusan ini menguatkan putusan sidang KKEP tertanggal 26 Agustus 2022 menjatuhkan sanksi administrasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Lebih lanjut Agung menyatakan bahwa perbuatan Sambo sebagai perbuatan tercela. Agung menegaskan Sambo tetap dijatuhi sanksi PTDH.
“Komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri,” ucapnya.
Selajnjutnya, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo juga menegaskan bahwa putusan sidang banding mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo bersifat final. Tidak ada upaya hukum lain yang bisa ditempuh setelah putusan banding ditetapkan.
“Tidak ada, banding ini sifatnya final dan mengikat. Sudah tidak ada lagi payung hukum,” tegas Dedi Prasetyo.
Dedi menegaskan, banding merupakan merupakan payung hukum terakhir yang bisa ditempuh Ferdy Sambo.
“Ini payung hukum yang terakhir. Jelas harus clear dan artinya tegas,” katanya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya bahwa Ferdy Sambo merupakan salah satu tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Dia menjadi tersangka bersama Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Bharada Eliezer, dan Bripka Ricky.
Ferdy Sambo diduga memerintahkan Bharada Eliezer menembak Yosua. Dia juga diduga mengarang cerita kalau Yosua tewas akibat baku tembak di rumah dinasnya pada Jumat 8 Juli 2022, lalu.
Kini, Ferdy Sambo sedang menanti sidang pidana kasus dugaan pembunuhan Yosua. Berkas perkara lima tersangka telah diserahkan ke Kejaksaan Agung dan sedang diteliti kelengkapannya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
