Anggota Komisi A DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Syamsuddin Karlos, kembali ke daerah pemilihannya menggelar sosialisasi penyebarluasan peraturan daerah wilayah provinsi Sulawesi Selatan nomor 8 tahun 2015 tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah berbasis teknologi informasi dan komunikasi.