Terkini.id, Jeneponto – Anggota Komisi A DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Syamsuddin Karlos, kembali ke daerah pemilihannya menggelar sosialisasi penyebarluasan peraturan daerah wilayah provinsi Sulawesi Selatan nomor 8 tahun 2015 tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
Sosialisasi tersebut berlangsung di Hotel Bintang Karaeng, Kelurahan Pabiringa,Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Kamis, 30 Juli 2020.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Pemerintah Kelurahan Pabiringa, Babinsa, Bhabinkamtibmas,tokoh masyarakat, tokoh perempuan, tokoh pemuda dan perwakilan OMS yang ada di Kecamatan Binamu serta dua orang narasumber.
Sosialisasi tersebut berlangsung dengan mengedepankan protokol kesehatan penanganan Covid-19.
Ketua Fraksi PAN DPRD Provinsi Sulsel, Syamsuddin Karlos, menyampaikan, maksud penyelenggaraan pemerintahan berbasis teknologi informasi dan komunikasi adalah memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mengakses informasi dan komunikasi dari pemerintahan daerah.
- IKAFE Unhas Ingatkan Ancaman 'Drifting Economy', Stabilitas Bisa Kehilangan Daya Dorong Transformasi
- Honda ADV Chapter Gowa dan Gowata Sakti Motor Gelar Aksi Sosial di Masjid Al Arif
- Kolaborasi dengan Sumitomo Forestry, Summarecon Hadirkan Cluster Rinoka di Makassar
- Pemkab Jeneponto Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Nasional, Tekankan Pendidikan Anti Korupsi dan Integritas
- Kejar Akreditasi Unggul, Prodi D3 Hortikultura Polbangtan Kementan Jalani Asesmen Lapangan
“Tujuan penyelenggaraan pemerintahan berbasis teknologi informasi dan komunikasi adalah mencerdaskan kehidupan masyarakat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik,”ujarnya.
“Kemudian membuka kesempatan yang luas dan sama kepada setiap orang untuk mengakses Informasi publik mengembangkan perdagangan perekonomian daerah,” sambung Syamsuddin Karlos.
Menurutnya, Syamsuddin Karlos, sasaran Perda nomor 8 tahun 2015 tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah berbasis teknologi informasi dan komunikasi adalah mewujudkan masyarakat Sulawesi Selatan yang memiliki aksesibilitas terhadap penggunaan teknologi informasi dan komunikas.
“Perda ini untuk mewujudkan penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik dalam proses penyelenggaraan manajemen pemerintahan daerah sehingga tercipta terselenggaranya pemerintahan daerah yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi,” terang Syamsuddin Karlos.
Selain itu, menurut Legislator PAN Sulsel itu, Perda tersebut diharapkan mencapai sasaran terlaksananya peningkatan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan OPD untuk menghasilkan pelayanan publik yang optimal.
“Jadi Perda ini kita harapkan mewujudkan terlaksananya arahan kepada pemangku kepentingan bidang teknologi informasi dan komunikasi tentang tata laksana perencanaan pengelolaan dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi,” ungkapnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
