Kasus penembakan tersangka di Luwu Utara (Lutra) yang melibatkan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Lutra AKP Amri dan bawahannya saat mengamankan seorang pelaku tindak pidana berinisial IL (30 tahun) terus didalami Bidang Propam Polda Sulsel.
Seorang pemuda inisial AK (30 tahun) warga Ereng-ereng, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) nekad membunuh orang tuanya serta saudara kandungan sendiri dengan cara ditusuk menggunakan sebilah pisau.