Tuntutan terhadap istri yang mengomeli suami pemabuk, Valencyaalias nancyLim, diubah oleh Jaksa penuntut umum(JPU) menjadi tuntutan bebas dari yang sebelumnya setahun penjara.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dan meneliti tuntutan jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang terhadap kasus dugaan KDRT psikis yang dilakukan oleh V alias NL (45) terhadap suaminya yang kerap mabuk.