Soal Kasus Istri Omeli Suami yang Mabuk, Kejagung: Penuntutan Tak Miliki Kepekaan

Soal Kasus Istri Omeli Suami yang Mabuk, Kejagung: Penuntutan Tak Miliki Kepekaan

R
Dhia Fadhilah
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, JakartaKejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dan meneliti tuntutan jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang terhadap kasus dugaan KDRT psikis yang dilakukan oleh V alias NL (45) terhadap suaminya yang kerap mabuk.

Tahapan tersebut dilakukan melalui proses eksaminasi khusus atau tindakan pemeriksaan terhadap berkas perkara tertentu yang menarik perhatian masyarakat.

Diketahui, V dituntut 1 tahun penjara oleh jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat, Kamis 11 November 2021. Jaksa menilai V sudah melakukan tindakan kekerasan psikis ke suaminya.

“Bapak Jaksa Agung RI merespons cepat dan memberikan perhatian atau atensi khusus dengan memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum untuk segera melakukan eksaminasi khusus,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan, Senin 15 November, dikutip dari CNN Indonesia.

Leonard menyebut telah meminta keterangan sembilan orang dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Negeri Karawang, serta JPU yang terlibat dalam penanganan perkara tersebut. Dari eksaminasi khusus ini, pihaknya menilai seluruh jaksa yang terlibat dalam penuntutan itu tak memiliki kepekaan.

Baca Juga

“Dari tahap prapenuntutan sampai tahap penuntutan baik dari Kejaksaan Negeri Karawang maupun dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tidak memiliki sense of crisis atau kepekaan,” tuturnya.

Bukan hanya itu, kata Leonard, terdapat sejumlah arahan ataupun pedoman pimpinan Korps Adhyaksa yang diabaikan oleh para jaksa ini.

Pertama ialah Pedoman Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum tertanggal 3 Desember 2019. Kemudian Pedoman Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak Dalam Perkara Pidana, serta Tujuh Perintah Harian Jaksa Agung.

“Sehingga mengingkari norma atau kaidah, hal ini dapat diartikan tidak melaksanakan pimpinan,” jelas Leonard.

Menurut Leonard, JPU juga kerap menunda-nunda pembacaan tuntutan sebanyak empat kali dengan sejumlah alasan kepada majelis hakim. Misalnya, terkait rencana penuntutan yang diajukan ke Kejati Jabar pada 28 Oktober 2021 namun persetujuan tuntutan baru diterima pada 3 November lalu.

Meskipun demikian, Leonard belum membeberkan lebih lanjut mengenai kesimpulan dari hasil keseluruhan eksaminasi khusus yang dilakukan oleh Kejagung tersebut.

Leonard juga menyebutkan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan akan melakukan pemeriksaan fungsional terhadap para jaksa yang menangani perkara tersebut. Bahkan, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Jabar untuk sementara ditarik ke Kejagung untuk menjalani pemeriksaan.

Sebagai informasi, V menikahi pria asal Taiwan berinisial CYC pada 2000 lalu. CYC merupakan seorang duda dengan tiga anak di Taiwan.

Kisruh pernikahan keduanya berlangsung hingga pada 2018 V menggugat cerai sang suami. Namun, setelah menjalani mediasi gugatan itu dicabut. Pada 2019, terdakwa mengaku ditelantarkan oleh sang suami sehingga kembali menggugat cerai.

Iwan Kurniawan, pengacara V, mengatakan bahwa gugatan itu diterima pada 2 Januari 2020 oleh PN Karawang. CYC didenda harus membayar biaya hidup anaknya sebesar Rp13 juta per bulan serta anak asuh diberikan kepada V.

Meskipun demikian, denda tersebut hingga kini tak dibayarkan. Hingga akhirnya, CYC melaporkan terdakwa ke Polda Jabar atas dugaan KDRT Psikis pada September 2020. Ia pun menjadi tersangka pada 11 Januari 2021.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.