Ketua Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu, SH., MS mengingatkan bahwa Humas Polri yang memiliki fungsi utama harus selalu menyampaikan fakta kepada masyarakat. Selain itu, harus berkomitmen tidak menggunakan diksi-diksi konspiratif, berkomunikasi kepada publik dengan cara yang baik, bukan karena jabatan dan kedudukannya.
Tim Taekwondo Garbha Presisi Polri meraih juara dalam ajang Kejuaraan Taekwondo Malaysia International Championship 2024. Ajang tersebut diselenggarakan pada 2-5 Agustus 2024 di Sports Center, University Tenaga Nasional, Kuala Lumpur, Malaysia.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan pelapor ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) yakni Bambang Tri Mulyono sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo memastikan Polri juga akan menindak tegas seluruh pelaku anarkis yang menyebabkan kerusuhan di luar Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur.
Tersangka Obstruction of Justice dalam kasus Brigadir J yakni mantan Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan saat ini belum menjalani sidang Komisi Etik Polri.
Pemeriksaan terhadap tersangka kasus pembunuhan Brigadir J terdapat perbedaan kesaksian. Yaitu kesaksian antara Richard Eliezer alias Bharada E dan Ferdy Sambo (FS).
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menanggapi soal gugatan yang dilayangkan mantan kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Deolipa menyebut ada tiga tergugat yang dicantumkan dalam gugatannya. Mereka adalah Bharada E, Ronny Talapessy selaku pengacara baru Bharada E, dan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. Melansir Tribunnews pada Kamis 18 Agustus 2022, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo merespons bahwa gugatan itu merupakan haknya sebagai warga negara. "Ya tunggu aja dulu, Namanya orang menggugat kan hak seluruh warga negara," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis 18 Agustus 2022. Dedi mengatakan, Polri tak mempermasalahkan apabila seorang warga negara melayangkan gugatan itu. "Monggo-monggo saja, enggak ada masalah," imbuhnya. Sebelumnya, Deolipa Yumara dan M. Boerhanuddin resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 15 Agustus 2022 buntut pencabutan kuasa. Gugatan Deolipa terdaftar di PN Jaksel dengan nomor perkara 753/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL. "Hari ini kami sudah memasukkan, gugatan perbuatan melawan hukum, dari Pengacara Merah Putih," kata Deolipa. "Intinya alasan kami menggugat adanya suatu dugaan penandatanganann surat kuasa baru, penandatangan pencabutan kuasa di bawah tekanan yang pertama," sambungnya. Faktor kedua, kata Deolipa surat pencabutan kuasa itu cacat formil, sebab pencabutan itu tidak ada alasan apapun. "Yang ketiga adanya pengosongan tanda tangan atau dugaan tanda tangan palsu," ucapnya.