Terkini.id, Jakarta- Tersangka Obstruction of Justice dalam kasus Brigadir J yakni mantan Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan saat ini belum menjalani sidang Komisi Etik Polri.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan tersangka Brigjen Hendra Kurniawan akan menjalani sidang kode etik minggu depan.
“Jadi informasi yang saya dapat dari biro wabrof untuk Brigjen HK itu nanti akan dilaksanakan minggu depan,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Rabu 21 September 2022.
Dedi melanjutkan, alasan sidang terhadap Brigjen Hendra Kurniawan belum terlaksana dikarenakan saksi kunci dalam persidangan tersebut masih sakit.
“Saksi kuncinya memang dalam kondisi sakit, tentunya kita harus menunggu dulu sampai dengan kondisi yang bersangkutan sehat,” ujar Dedi.
Dedi kemudian menerangkan bahwa untuk menjadi saksi dipengadilan, salah satu persyaratannya adalah dalam kondisi yang sehat.
“Karena salah satu persyaratan untuk bisa dihadirkan dalam sidang kode etik saksi harus dalam kondisi sehat,” terang Dedi.
Dedi kemudian menambahkan bahwa saksi kunci tersangka Brigjen HK yaitu AKBP Arif Rahman (AKBP AR), namun kondisinya saat ini sakit dan membutuhkan proses penyembuhan.
“AKBP Arif Rahman (AKBP AR) sakit, proses penyembuhannya cukup panjang karena sakitnya agak parah,” pungkas Dedi.
Dedi juga memastikan sidang etik terhadap tersangka obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J akan dilakukan secepatnya setelah saksi kunci pulih.