Kepala Kepolisian RI, Jenderal Pol Idham Azis menerbitkan maklumat bernomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front
Surat Telegram (STR) Kapolri Jenderal Idham Azis terkait pembubaran Ormas tertanggal 23 Desember 2020 beredar. Surat Telegram tersebut berisi tentang pembubaran sejumlah organisasi masyarakat
Kapolri Jenderal Idham Azis menegaskan bakal mempidanakan siapapun yang menghalangi polisi dalam proses penegakan hukum terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.