Luhut Binsar Pandjaitan selaku Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali mengatakan masa karantina selama 3 hari diperuntukkan bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang sudah melakukan vaksinasi lengkap dan booster.