Balai Besar Karantina Sulsel memperketat pengawasan pengiriman hewan kurban menuju Kalimantan menjelang Iduladha 2026 untuk mencegah penyebaran PMK dan LSD.
Karantina Sulawesi Selatan melalui tempat layanan Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar menggagalkan upaya pengiriman ilegal dua ekor burung nuri kepala hitam asal Sorong
Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Selatan (Karantina Sulsel) sepanjang periode tahun 2025 berhasil melakukan penegakan hukum karantina sebanyak 14 kasus pelanggaran, dimana 11 merupakan pelanggaran domestik masuk dan 3 domestik keluar.