Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 16 produk kosmetik yang memiliki kandungan Bahan Kimia Obat (BKO) dan bahan berbahaya bagi kesehatan. Yaitu, pewarna merah K3 dan K10. Kedua bahan pewarna itu dilarang karena bersifat karsinogenik atau berisiko menyebabkan kanker.