Dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, yakni Rahmat Kadir dan Ronny Bugis, masing-masing divonis hukuman 2 tahun dan 1,5 tahun penjara oleh Hakim.
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada 2 terdakwa pelaku penyiraman air keras ke Novel Baswedan (NB), penyidik Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) pada sidang perdana di Pengadilan Jakarta selama 1 tahun dinilai LKBH (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum) Makassar diluar nalar dan logika hukum.