Imbas penetapan biaya perpanjangan Perjanjian Penggunaam Tanah Industri (PPTI) sebesar 30 persen dari Nilai Jual Obyek Pajak oleh PT KIMA (persero) secara sepihak memakan korban. Investor kabur dan ratusan pekerja kena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Pengusaha di Kawasan Industri Makassar (KIMA) mengaku mendapat paksaan untuk melakukan audit keuangan internal perusahaan jika menyatakan tidak mampu membayar biaya perpanjangan Perjanjian Penggunaan Tanah Industri (PPTI).
Kenaikan biaya Perpanjangan Penggunaan Tanah Industri (PPTI) sebesar 30 persen dari Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) di Kawasan Industri Makassar (KIMA) dikeluhkan pengusaha.
Pemerintah Kabupaten Bantaeng menggelar penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) melalui PT Bantaeng Sinergi Cemerlang (Perseroda) dengan PT Kawasan Industri Makassar (Persero).