Terkini.id, Makassar – Pengusaha di Kawasan Industri Makassar (KIMA) mengaku mendapat paksaan untuk melakukan audit keuangan internal perusahaan jika menyatakan tidak mampu membayar biaya perpanjangan Perjanjian Penggunaan Tanah Industri (PPTI).
Imbasnya, karena ketakutan usahanya akan terganggu, sejumlah investor terpaksa menyerahkan kembali tanahnya ke PT KIMA yang telah dimiliki melalui perikatan jual beli di awal tahun 90-an.
Sebagian lagi pelaku usaha di KIMA, harus melakukan pembayaran biaya PPTI dengan cara cicil. Padahal, telah menyatakan keberatan dan tidak mampu membayar biaya perpanjangan PPTI yang ditetapkan sebesar 30 persen dari Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) karena terlalu tinggi.
“Pengusaha di KIMA alami tekanan demi tekanan dari pengelola kawasan industri itu. Kami resah karena tanpa dasar hukum apapun, PT KIMA memaksa melakukan audit keuangan perusahaan kalau kami menyatakan tidak mampu membayar biaya perpanjangan PPTI,” terang juru bicara Paguyuban Pengusaha KIMA Makassar, M Tahir Arifin, Jumat 1 April 2022.
Menurut Tahir Arifin, banyak pengusaha di kawasan industri terbesar di Indonesia Timur ini merasa kena jebakan oleh PT KIMA. Dia menyebutkan, awal tahun 90-an banyak investor yang masuk ke kawasan kelola PT KIMA dengan janji kemudahan.
- Kalla Translog Jalin Kerja Sama Strategis dengan PT KIMA untuk Operasi Gudang Konsolidasi
- Pabrik Charoen Pokphand di KIMA Terbakar, Petugas Damkar Tak Diizinkan Masuk
- Amanda Brownies Buka Outlet di Manado hingga Gorontalo, Gelar Pengiriman Perdana di KIMA
- Penjabat Gubernur Sulsel Dorong KIMA Tingkatkan Pelayanan dan Jadi Magnet Investasi
- Gudang Penyimpanan Kaleng di KIMA Terbakar
“Tapi setelah masuk kami dijebak. Tanah yang sudah dibeli kini dikenakan biaya PPTI sangat tinggi. Bahkan diintimidasi dan diteror dan dipaksa audit keuangan perusahaan,” terang Tahir.
Mewakili ratusan investor yang kini menjalankan usaha di KIMA, Tahir Arifin mengharapkan adanya bantuan perlindungan hukum dari Kementerian BUMN dan pejabat terkait yang memiliki kewenangan untuk meninjau ulang kebijakan dari pengelola Kawasan Industri Makassar ini.
“Kami mohon perlindungan hukum karena ketakutan baik jasmani maupun rohani karena adanya ancaman dari PT KIMA bahwa semua pengusaha akan disetop,” jelasnya.
Tahir mengingatkan pula semua stakeholder terkait kalau lebih dari 200 perusahaan di KIMA menaungi 20 ribu tenaga kerja lebih. Kalau investasi terganggu dan investor hengkang, maka ribuan pekerja bisa terkena imbas pemutusan hubungan kerja (PHK).
Sebelumnya, Guru besar Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Prof Hambali Thalib mengatakan, pada dasarnya tanah yang secara hukum sudah menjadi hak milik melalui perikatan seperti jual beli maka pemilik lahan atau investor bukan lagi harus diberikan kepastian hukum, tapi harus mendapat perlindungan hukum.
“Kalau tanah sudah menjadi hak milik dalam kajian hukum, bukan hanya memberikan kepastian hukum bagi pemilik tetapi sekaligus memberikan perlindungan hukum,” jelasnya saat dihubungi wartawan.
Terpisah, Direktur Utama PT KIMA Zainuddin Mappa yang dikonfirmasi detikSulsel mengaku paguyuban yang memprotes soal PPTI disebutnya sama sekali tidak mewakili investor atau perusahaan di KIMA. Pengelola tidak mengenal lembaga ini.
“Kami tidak bisa mendengar suaranya karena paguyuban itu tidak kami kenal. Nggak ada. Jadi itu menurut kami itu paguyuban liar,” tukasnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
