Terkini.id, Pekanbaru-Berkas penyidikan dengan tersangka PD, pelaku pengangkutan kayu tanpa dokumen di kawasan hutan Taman Nasional (TN) Bukit Tiga Puluh siap disidangkan
Terkini.id, Makassar -Tim Penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Sulawesi telah menangkap dan menahan tersangka HJT (59) pemilik kayu beralamat di Desa/Kelurahan BuloBulo /Kabupaten Bulukumba Provinsi Sulawesi Selatan.
Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, 15 September 2021, menetapkan SM – pengusaha kayu di Kabupaten Muna – sebagai tersangka baru kasus pengangkutan kayu
Tim Operasi Pengamanan Hutan Tumbuhan dan Satwa Liar Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Anoa, Balai Gakkum KLHK, Wilayah Sulawesi, bersama BKSDA Sultra
Tim PPNS Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi menyerahkan tersangka inisial RZ dan inisial F (pemilik kayu), barang bukti berupa kayu olahan selundupan jenis bayam,
Tim Operasi Gabungan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Polda Sultra, dan POM Baubau, 16 Februari 2021, menangkap AT alias MM, pemilik 190 batang kayu