Pemerintah Kota Makassar mengumpulkan seluruh Kepala Puskesmas. Hal itu untuk mengevaluasi pelayanan kesehatan, khususnya terkait masalah Covid-19 di Makassar. Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota
Dua Pejabat Pemeritah Kota Makassar terbukti melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Kedua orang tersebut adalah Camat Mamajang, Fadly Wellang dan Kepala Puskemas (Kapus)